Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
1. BADAN OTONOM (BANOM)
Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
NU mempunyai 10 Banom, yaitu:
a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)
Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah
1. BADAN OTONOM (BANOM)
Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
NU mempunyai 10 Banom, yaitu:
a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)
Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah
b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)
Melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).
c. Muslimat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU
d.
Fatayat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU
e. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU. GP Ansor menaungi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapnya.
f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan), semacam satgas khususnya.
g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan santri perempuan. IPPNU menaungi KKP (Kelompok Kepanduan Putri) sebagai salah satu bidang garapnya.
h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.
j. Pagar Nusa
Melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.
2.
LAJNAH
Adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. NU mempunyai 2 lajnah, yaitu:
a. Lajnah Falakiyah
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN)
Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
Adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. NU mempunyai 2 lajnah, yaitu:
a. Lajnah Falakiyah
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN)
Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
3.
LEMBAGA
Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14 lembaga, yaitu:
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah.
Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14 lembaga, yaitu:
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah.
b. Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif NU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
c. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
d. Lembaga Perekonomian NU (LPNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga.
e. Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU)
Melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU)
Melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.
i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU)
Bertugas menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shadaqah.
k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU)
Mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU.
l. Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)
Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.
m. Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia (LTMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.
Sekian dulu dari saya. Mudah-mudahan
yang sedikit ini bermanfaat bagi semuanya.
Wallahul muwaffiq
ilaa aqwamith thariiq
Wassalamu’alaikum
warohmatullah
Referensi materi:
• Fadeli, H. Soeleiman Fadeli dan Mohammad Subhan, S.Sos. 2007. Antologi NU: Sejarah, Istilah, Amaliah, Uswah. Surabaya: Khalista & LTN NU.
• dari berbagai sumber
• Fadeli, H. Soeleiman Fadeli dan Mohammad Subhan, S.Sos. 2007. Antologi NU: Sejarah, Istilah, Amaliah, Uswah. Surabaya: Khalista & LTN NU.
• dari berbagai sumber
Post a Comment
Terima Kasih telah memberikan komentar pada Artikel ini.
Semoga Bermanfaat