Waspadai Pengambilalihan Masjid NU dengan Cara Santun |
Waspadai Pengambilalihan Masjid NU dengan Cara Santun - Tanah yang telah diwakafkan, khususnya untuk masjid atau lembaga
sosial sebaikya segera di-akte-kan. Hal ini untuk menghindari terjadinya
permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab, tanah wakaf memang rawan
disengketakan, atau malah dicaplok pihak lain.
Hal
tersebut diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan
Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Jember, H. Muhammad Arifin menyikapi
maraknya pergerakan kelompok radikal untuk merebut masjid NU di sejumlah
tempat. Menurutnya, sertifkat atau akte kepemilikan teramat penting,
bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri. Sebab, tanpa bukti
kepemilikan tanah itu bisa hilang.
"Kalau beli
tanah atau kita mendapat wakaf tanah, beda dengan beli mobil. Kalau
beli mobil, walaupun kita tidak punya BPKB, tapi mobil tetap bisa pindah
tangan. Tapi kalau beli tanah, yang bisa kita bawa adalah aktenya.
Sedangkan tanahnya tetap. Karenanya, rawan sengketa," ujarnya kepada NU Online di sela-sela kegiatan di Arjasa, Kamis (25/8).
Arifin
menambahkan, sengketa biasa muncul setelah orang yang mewakafkan
meninggal dunia. Karena berbagai kepentingan para ahli warisnya, maka
terjadilah saling gugat soal kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan
itu. Karenanya bukti kepemilikan yang sah, sangat penting, lebih-lebih
untuk masjid. "Kalau tanah untuk masjid atau lembaga pendidikan sudah
ada akte wakafnya, misalnya untuk NU, itu sudah tenang. Siapapun yang
berusaha merebut, tidak bisa," jelasnya.
Namun,
yang perlu diwaspadai, katanya, adalah model-model pengambil-alihan
masjid dengan cara yang santun. Biasanya, mereka berbaik hati kepada
pengelola atau takmir masjid dengan menawarkan bantuan baik materi
maupun tenaga yang dalihnya untuk kemakmuran masjid. Namun lambat-laun
pengelolaan masjidpun diambil alih, sehingga akhirnya masjid tersebut
benar-benar lepas dari NU.
"Celakanya, takmir
masjid lama pun pasrah, misalnya dengan mengatakan, biarlah mereka
sama-sama Islam, ibadah mereka juga bagus," tuturnya.
Putra
Kangean, Madura itu menegaskan, saat ini pihaknya tengah menginventaris
aset-aset NU, termasuk masjid dan lembaga milik pengurus atau orang NU
yang berdiri di atas tanah wakaf. Selanjutnya, mereka akan difasilitasi
untuk dilakukan balik nama.
"Kami siap
memfasilitasi itu, gratis. Aset NU atau Nahdliyin yang lembaganya
digunakan untuk kepentingan umum, ternyata yang di-akte-kan cuma sekitar
30 persen," pungkasnya.
Diambil dari Website Resmi NU Pusat
Post a Comment
Terima Kasih telah memberikan komentar pada Artikel ini.
Semoga Bermanfaat