Selamat Datang di Website Resmi PR. IPNU - IPPNU Desa Kirig

Waspadai Pengambilalihan Masjid NU dengan Cara Santun


Waspadai Pengambilalihan Masjid NU dengan Cara Santun
Waspadai Pengambilalihan Masjid NU dengan Cara Santun

Waspadai Pengambilalihan Masjid NU dengan Cara Santun - Tanah yang telah diwakafkan, khususnya untuk masjid atau lembaga sosial sebaikya segera di-akte-kan. Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab, tanah wakaf memang rawan disengketakan, atau malah dicaplok pihak lain. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Jember, H. Muhammad Arifin menyikapi maraknya pergerakan kelompok radikal untuk merebut masjid NU di sejumlah tempat. Menurutnya, sertifkat atau akte kepemilikan teramat penting, bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri. Sebab, tanpa bukti kepemilikan tanah itu bisa hilang. 

"Kalau beli tanah atau kita mendapat wakaf tanah, beda dengan beli mobil. Kalau beli mobil, walaupun kita tidak punya BPKB, tapi mobil tetap bisa pindah tangan. Tapi kalau beli tanah, yang bisa kita bawa adalah aktenya. Sedangkan tanahnya tetap. Karenanya, rawan sengketa," ujarnya kepada NU Online di sela-sela kegiatan di Arjasa, Kamis (25/8).

Arifin menambahkan, sengketa biasa muncul setelah orang yang mewakafkan meninggal dunia. Karena berbagai kepentingan para ahli warisnya, maka  terjadilah saling gugat soal kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan itu. Karenanya bukti kepemilikan yang sah, sangat penting, lebih-lebih untuk masjid. "Kalau tanah untuk masjid atau lembaga pendidikan sudah ada akte wakafnya, misalnya untuk NU, itu sudah tenang. Siapapun yang berusaha merebut, tidak bisa," jelasnya.

Namun, yang perlu diwaspadai, katanya, adalah model-model pengambil-alihan masjid dengan cara yang santun. Biasanya, mereka berbaik hati kepada pengelola atau takmir masjid dengan menawarkan bantuan baik materi maupun tenaga yang dalihnya untuk kemakmuran masjid. Namun lambat-laun pengelolaan masjidpun diambil alih, sehingga akhirnya masjid tersebut benar-benar lepas dari NU. 

"Celakanya, takmir masjid lama pun pasrah, misalnya dengan mengatakan, biarlah mereka sama-sama Islam, ibadah mereka juga bagus," tuturnya.

Putra Kangean, Madura itu menegaskan, saat ini pihaknya tengah menginventaris aset-aset NU, termasuk masjid dan lembaga milik pengurus atau orang NU yang berdiri di atas tanah wakaf. Selanjutnya, mereka akan difasilitasi untuk dilakukan balik nama. 

"Kami siap memfasilitasi itu, gratis. Aset NU atau Nahdliyin yang lembaganya digunakan untuk kepentingan umum, ternyata yang di-akte-kan cuma sekitar 30 persen," pungkasnya.
 
Diambil dari Website Resmi NU Pusat
Share this post :

Post a Comment

Terima Kasih telah memberikan komentar pada Artikel ini.
Semoga Bermanfaat

LAZISNU UNTUK UMAT

Popular Post

 
Support : NU Pusat | IPNU IPPNU Kirig | PC. IPNU IPPNU Kudus
Copyright © 2014. IPNU-IPPNU RANTING KIRIG - All Rights Reserved
ReDesigned by Cah Koedoes Published by Syafi' el-syada
Powered by Blogger
::: Silahkan kirimkan kritik, saran, dan hasil karya kalian melalui email kami di : ipnu.ippnukirig@gmail.com ::: Info Pemasangan iklan, hubungi kami via email : ipnu.ippnukirig@gmail.com atau Via HP : 085 742 085 786 ::: Follow kami untuk mendapatkan berita terbaru :::